Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sruktur Organiasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkayang memiliki Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang, urusan Pemerintah dan pelayanan umum dalam bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidnag pengelolaan, keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
- Pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ; dan
- Pelaksanaan fungsi pembantuan dan fungsi lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya.
Berita Terkait
Pelatihan Pengembangan Website BPKPAD Kab. Bengkayang
Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 BPKPAD Kab. Bengkayang melaksanakan...
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa...
Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap Geospasial) dan pembayaran PBB di Desa (E-PBB Lamus), kegiatan BPKPAD Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Camat Bengkayang
Bengkayang, 4 April 2023 - Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap...