Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sruktur Organiasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkayang  memiliki  Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang, urusan Pemerintah dan pelayanan umum dalam bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidnag pengelolaan, keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  5. Pelaksanaan tugas fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
  6. Pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ; dan
  7. Pelaksanaan fungsi pembantuan dan fungsi lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya.