Bidang Aset Daerah

Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan program kerja, menyaipakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan Bidang Aset Daerah.

Untuk menyelegarakan tugas sebagaimana tugas diatas bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati, pedoman dan petunjuk teknis dalam lingkup analisis kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  2. Penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang Aset Daerah dalam lingkup analisa kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pengunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi dalam lingkup analisa kebutuhan dan penggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
  4. Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.