
Bidang akuntasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan program kerja, menyiapakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan meliputi akuntasi dan pelaporan.
Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang akuntansi memiliki fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dibidang akuntansi dan pelaporan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang akuntasi dan pelaporan, yang meliputi kebijakan akuntansi, pedoman teknis penatausahaan keuangan daerah dan prosedur penatausahaan keuangan daerah serta penatausahaan pendapatan daerah.
- Pelaksanaan penyusunan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban APBD;
- Penyelesaian permasalahan Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
- Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan dibidang akuntasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh kepala Badan di bidang akuntasi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Pelatihan Pengembangan Website BPKPAD Kab. Bengkayang
Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 BPKPAD Kab. Bengkayang melaksanakan...
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa...
Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap Geospasial) dan pembayaran PBB di Desa (E-PBB Lamus), kegiatan BPKPAD Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Camat Bengkayang
Bengkayang, 4 April 2023 - Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap...