DENDA TUNGGAKAN PBB-P2 DIHAPUS. BUPATI AJAK MASYARAKAT TAAT BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Dalam rangka memberikan dan memudahkan pelayanan kepada wajib pajak untuk masyarakat di Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkyang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 532/BPKPAD/Tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2023. Bupati Bengkayang mengajak semua warga/masyarakat yang memiliki aset berupa tanah maupun tanah dan bangunan untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan denda PBB-P2. (ASP)