
Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan bidang perbendaharaan meliputi pengelolaan kas, pengendalian dan pencairan dana serta pengelolaan pengajian.
Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang perbendahraan memiliki fungsi :
- Menyusun rencana kerja dibidang perbendaharaan;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang perbendaharaan;
- Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan dibidang perbendahraaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berita Terkait
Pelatihan Pengembangan Website BPKPAD Kab. Bengkayang
Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 BPKPAD Kab. Bengkayang melaksanakan...
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa...
Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap Geospasial) dan pembayaran PBB di Desa (E-PBB Lamus), kegiatan BPKPAD Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Camat Bengkayang
Bengkayang, 4 April 2023 - Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap...