Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan bidang perbendaharaan meliputi pengelolaan kas, pengendalian dan pencairan dana serta pengelolaan pengajian.

Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang perbendahraan memiliki fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja dibidang perbendaharaan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang perbendaharaan;
  4. Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan dibidang perbendahraaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;