BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bidang anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam menyiapakan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati di bidang penggaran dan pembiayaan.

Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, bidang anggaran memiliki fungsi :

  1. Merumuskan program kerja dan kegiatan Bidang Anggaran dan Pembiayaan;
  2. Melaksanakan bimbingan teknis bidang Anggaran dan Pembiayaan;
  3. Merumuskan kebijakan teknis bidang Anggaran dan Pembiayaan;
  4. Merumuskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plapon anggaran Semesteran (PPAS), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plapon anggaran Semesteran;
  5. Merumuskan rancangan nota keuangan tentang APBD dan Perubahan APBD;
  6. Merumukan pidato Bupati tentang APBD dan Perubahan APBD;
  7. Melakssanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD;
  8. Melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Perubahan APBD;
  9. Melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang anggaran dan pembiayaan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.