
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan mempunyai Tugas Pokok Penyelenggaraan Urusan Umum, Keuangan dan Kepegawaian serta Tugas-tugas Badan lainnya di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang
Untuk menyeragarakan tugas diatas, sekretariat mempunyai Fungsi :
- Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keunagan dan keprotolan serta ketatausahaan;
- Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
- Pengawasan dan pengendalian Bagian Tata Usaha;
- Penyusunan bahan koordinasi Bagian Tata Usaha;
- Penyusunan laporan kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang meliputi penetapan Kinenrja dan lapoaran akuntabilitas kinerja pemerintah (LAKIP) unit kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.
Berita Terkait
Pelatihan Pengembangan Website BPKPAD Kab. Bengkayang
Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 BPKPAD Kab. Bengkayang melaksanakan...
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Selamat Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas capaian opini Wajar Tanpa...
Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap Geospasial) dan pembayaran PBB di Desa (E-PBB Lamus), kegiatan BPKPAD Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Camat Bengkayang
Bengkayang, 4 April 2023 - Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Geospasial (Simantap...