Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada 30 Desember 2022. Peraturan tersebut diundangkan di Bengkayang oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Drs. Ahmad Priyono, M.M. Peraturan Daerah tersebut menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Bengkayang. Anggaran tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Bengkayang sebesar Rp. 1.298.896.765.419 atau setara dengan satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah. Ringkasan APBD tersebut diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun anggaran 2023. Dalam APBD tersebut, terdapat sejumlah program dan kegiatan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

(Lampiran dapat diunduh di https://bpkpad.bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/03/Perda-No.8-Tahun-2022-Tentang-APBD-Tahun-2023-1.pdf )