Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang Gandeng Tax Center Institut Shanti Bhuana (TC-ISB) dalam kegiatan Pemutakhiran Data PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Bengkayang Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak daerah dan peningkatan pencapaian target pajak daerah Bengkayang maka kegiatan Pemutakhiran Data PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 resmi dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang melalui perjanjian kerja sama dengan Tax Center Institut Shanti Bhuana yang ditandatangani oleh Bapak Yustianus S.E.,M.M.  selaku Kepala BPKPAD Kabupaten Bengkayang dan Sr Shanti Veronica br Siahaan, S.T.,M.M. selaku pembina TC-ISB. Dalam kata sambutan yang diberikan Kepala BPKPAD Bengkayang, Bapak Yustianus, S.E.,M.M. beliau mengatakan bahwa kegiatan pemuktahiran data dan pendaftaran obyek pajak baru PBB-P2 dilakukan sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi integrasi sistem informasi manajemen BPHTB dan PBB-P2 (SI ManTaP) berbasis geospasial di Kabupaten Bengkayang.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh 28 (Dua puluh delapan) orang yang tergabung dalam Surveyor Pajak Daerah Bengkayang yang merupakan anggota Tax Center Institut Shanti Bhuana, Mahasiswa Institut Shanti Bhuana dan alumni Institut Shanti Bhuana yang terpilih melalui serangkaian tahapan seleksi dan pelatihan pengetahuan umum perpajakan oleh Tax Center Institut Shanti Bhuana pada bulan Oktober 2022. Surveyor pajak sudah mengantongi surat tugas dari Kepala BPKPAD Bengkayang, dan juga mendapatkan izin berkegiatan dari Kepala Desa untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Adapun kegiatan utama yang dilakukan adalah pemutakhiran data PBB-P2 dan BPHTB secara aktif dikumpulkan dari data fotocopy KTP, fotocopy sertifikat/SKT/SPT, foto lokasi bumi dan bangunan serta no handphone wajib pajak untuk menyesuaikan data pajak lama dengan data pajak baru melalui kegiatan langsung ke lapangan (verifikasi/pemutahiran data).

Kasubbid Penetapan dan Penagihan Bapak Herry Indra Sani, S.E.,M.Ak. mengatakan Kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 di Kabupaten Bengkayang dilatarbelakangi oleh data PBB-P2 di Bengkayang masih banyak yang belum mutakhir, belum tersedianya peta PBB-P2 secara digital dan NJOP perlu diupdate mengikuti kondisi saat ini. Output pekerjaan Pemutakhiran Data ini adalah basis data OP dan WP yang siap diimplementasikan ke sistem, Peta Digital berbasis WebGIS dan SPOP/LSPOP Digital. Kegiatan ini dilakukan dengan metode digitalisasi peta, pemberian NOP, pendataan dan pemutakhiran, data cleansing dan terakhir adalah migrasi data.

Surveyor pajak daerah Bengkayang juga dibekali dengan pelatihan PBB-P2 dan cara penginputan data wajib pajak di sistem oleh tim BPKPAD Kabupaten Bengkayang dari ibu V. Atik lestariningtyas,SE.ME, Bapak AFF siddig perwira, STr,Ak, dan Sarfi Ali, SP. Selain itu, untuk dapat melakukan pemetaan lokasi wajib pajak dalam sistem GIS maka tim surveyor pajak daerah Bengkayang ini mendapat pelatihan bagaimana menggunakan dan menginput titik koordinat obyek, mengisi form manual maupun digital untuk proses pendataan di lapangan dari Bapak Azriel Christian Nurcahyo, S.Kom., M.Kom selaku Kaprodi Teknologi Informasi ISB yang juga merupakan pakar TI dalam tim ISB untuk kegiatan pemuktahiran data PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Bengkayang tahun 2022. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim surveyor Pajak Bengkayang juga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat penjelasan tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dari Bapak Leo H Rooroh dari BJPS Ketenagakerjaan Singkawang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan juga manfaat keberlanjutan yang dapat dilakukan terutama para alumni yang terlibat dalam kegiatan ini untuk pekerjaan mereka selanjutnya. Kegiatan pemuktahiran data PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 yang berlangsung mulai bulan November sampai dengan pertengahan Desember Tahun 2022 ini dikhususkan ke tujuh wilayah kerja yaitu Kecamatan Bengkayang, Desa Lembang kecamatan Sanggau Ledo, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Duri, Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Desa Monterado Kecamatan Monterado. Kegiatan ini ditujukan untuk mendata warga yang belum memiliki PBB, maupun yang telah memiliki PBB namun belum dimutakhirkan. Pelaksanaan kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Desa serta mendapat dukungan dari RT setempat. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pajak yang sudah baik di lingkungan pemerintah desa di Kabupaten Bengkayang.