BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
a. Struktur Organisasi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 99 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang, urusan Pemerintah dan pelayanan umum dalam bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkanyang mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidnag pengelolaan, keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
- Pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ; dan
- Pelaksanaan fungsi pembantuan dan fungsi lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, membawahi :
- Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan; dan
- Sub Bidang Penetapan dan Penagihan.
- Bidang Penganggaran dan Pembiayaan, membawahi :
- Sub Bidang Analisis Anggaran; dan
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
- Bidang Perbendaharaan, membawahi :
- Sub Bidang Perbendaharaan; dan
- Sub Bidang Pengelolaan Penggajian.
- Bidang Akuntansi, membawahi :
- Sub Bidang Akuntansi; dan
- Sub Bidang Pelaporan.
- Bidang Aset Daerah:
- Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset; dan
- Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan aset.
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);
- Kelompok Jabatan Fungsional.