Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sruktur Organiasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkayang memiliki Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang, urusan Pemerintah dan pelayanan umum dalam bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan Aset Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidnag pengelolaan, keuangan, pendapatan dan aset daerah ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
- Pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah ; dan
- Pelaksanaan fungsi pembantuan dan fungsi lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya.
Berita Terkait
Pelatihan dan Pengembangan Website BPKAD
Rabu, 22 Januari 2025 Telah diadakan Kegiatan Pelatihan dan Pengembangan...
BPKPAD Bersama Penilai Kanwil DJP dan Asisten Penilai KPP Pratama Singkawang Lakukan Penilaian Individual Objek PBB-P2 di Wilayah Kabupaten Bengkayang
Kamis, 16 November 2023 BPKPAD berkerja sama dengan Penilai Pajak...
Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan, Kepala BPKPAD Kunjungi KPP Pratama Singkawang
Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan kerja...