Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan mempunyai Tugas Pokok Penyelenggaraan Urusan Umum, Keuangan dan Kepegawaian serta Tugas-tugas Badan lainnya di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang

Untuk menyeragarakan tugas diatas, sekretariat mempunyai Fungsi :

  1. Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah;
  2. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keunagan dan keprotolan serta ketatausahaan;
  3. Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
  4. Pengawasan dan pengendalian Bagian Tata Usaha;
  5. Penyusunan bahan koordinasi Bagian Tata Usaha;
  6. Penyusunan laporan kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang meliputi penetapan Kinenrja dan lapoaran akuntabilitas kinerja pemerintah (LAKIP) unit kerja; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.
 

Berita Terkait