Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan bidang perbendaharaan meliputi pengelolaan kas, pengendalian dan pencairan dana serta pengelolaan pengajian.
Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang perbendahraan memiliki fungsi :
- Menyusun rencana kerja dibidang perbendaharaan;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang perbendaharaan;
- Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan dibidang perbendahraaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan di bidang perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berita Terkait
Pelatihan dan Pengembangan Website BPKAD
Rabu, 22 Januari 2025 Telah diadakan Kegiatan Pelatihan dan Pengembangan...
BPKPAD Bersama Penilai Kanwil DJP dan Asisten Penilai KPP Pratama Singkawang Lakukan Penilaian Individual Objek PBB-P2 di Wilayah Kabupaten Bengkayang
Kamis, 16 November 2023 BPKPAD berkerja sama dengan Penilai Pajak...
Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan, Kepala BPKPAD Kunjungi KPP Pratama Singkawang
Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan kerja...