Bidang anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam menyiapakan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati di bidang penggaran dan pembiayaan.
Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, bidang anggaran memiliki fungsi :
- Merumuskan program kerja dan kegiatan Bidang Anggaran dan Pembiayaan;
- Melaksanakan bimbingan teknis bidang Anggaran dan Pembiayaan;
- Merumuskan kebijakan teknis bidang Anggaran dan Pembiayaan;
- Merumuskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plapon anggaran Semesteran (PPAS), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plapon anggaran Semesteran;
- Merumuskan rancangan nota keuangan tentang APBD dan Perubahan APBD;
- Merumukan pidato Bupati tentang APBD dan Perubahan APBD;
- Melakssanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD;
- Melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Perubahan APBD;
- Melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang anggaran dan pembiayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.
Berita Terkait
Pelatihan dan Pengembangan Website BPKAD
Rabu, 22 Januari 2025 Telah diadakan Kegiatan Pelatihan dan Pengembangan...
BPKPAD Bersama Penilai Kanwil DJP dan Asisten Penilai KPP Pratama Singkawang Lakukan Penilaian Individual Objek PBB-P2 di Wilayah Kabupaten Bengkayang
Kamis, 16 November 2023 BPKPAD berkerja sama dengan Penilai Pajak...
Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan, Kepala BPKPAD Kunjungi KPP Pratama Singkawang
Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan kerja...