Bidang Akuntasi

Bidang akuntasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas  menyusun rencana kerja dan program kerja, menyiapakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, koordinasi fasilitasi kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan meliputi akuntasi dan pelaporan.

Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang akuntansi memiliki fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja dibidang akuntansi dan pelaporan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang akuntasi dan pelaporan, yang meliputi kebijakan akuntansi, pedoman teknis penatausahaan keuangan daerah dan prosedur penatausahaan keuangan daerah serta penatausahaan pendapatan daerah.
  3. Pelaksanaan penyusunan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban APBD;
  4. Penyelesaian permasalahan Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
  5. Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan dibidang akuntasi dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh kepala Badan di bidang akuntasi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait